Sabtu, Maret 21, 2009

Pemilu 2009

Video Pelatihan KPPS Dapat Diakses di Youtube

Jakarta, kpu.go.id--Berbagai upaya sosialisasi Pemilu 2009 terus diintensifkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Baru-baru ini bekerjasama dengan United Nations Development Programme (UNDP) melalui Project Elections–MDP, KPU meluncurkan “Buku Pintar KPPS, Modul PPK, dan Video Pelatihan KPPS. Buku dan video ini akan menjadi paduan KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2009.

Untuk memudahkan masyarakat memahami proses pemungutan dan penghitungan suara, saat ini video pelatihan KPPS sudah dapat dilihat di situs kumpulan video www.youtube.com. Untuk mengaksesnya, cukup mengetik kata kunci (key word) “KPPS 1”.

Dengan melihat video pelatihan ini diharapkan, baik penyelenggara, masyarakat, terutama pemilih, peserta Pemilu, dan stakeholder lainnya mempunyai pemahaman yang seragam dalam mengikuti pelaksanaan dan pemungutan suara di TPS.

Untuk meningkatkan pemahaman penyelenggara Pemilu, KPU dan UNDP telah mencetak dan mendistribusikan sebanyak 650 ribu “Buku Pintar KPPS”, 8 ribu “Modul PPK”, serta memproduksi sebanyak 10 ribu buah Video Pelatihan KPPS yang akan didistribusikan ke setiap PPK di seluruh kecamatan di Indonesia. Produksi tiga materi sosialisasi ini menghabiskan dana sekitar Rp 4 miliar.

Link video

Tuna Netra Pakai Template Braille untuk

Jakarta, kpu.go.id- Para penyandang cacat, khususnya tuna netra, mempunyai keterbatasan secara fisik dalam melaksanakan hak pilihnya. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pusat Pemilu Akses Penyandang Cacat akan menyediakan alat bantu kepada pemilih tuna netra berupa template braille. Alat bantu ini akan disediakan di seluruh TPS yang ada di Indonesia (519.920 TPS).
Anggota KPU Syamsul Bahri mengatakan, sesuai dengan peraturan KPU No.13/2009 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, pemilih tuna netra dalam pemberian suara untuk anggota DPD dapat menggunakan alat bantu tuna netra yang disediakan.

“Di setiap TPS akan disediakan alat bantu atau template bagi pemilih tuna netra untuk memilih calon anggota DPD,” ujar Syamsul di Media Center KPU, Jakarta (17/03). Sementara untuk memilih anggota DPR dan DPRD, pemilih tuna netra dapat didampingi orang yang dipercayainya atau petugas KPPS.

“Anggota KPPS dan orang lain yang membantu pemilih tuna netra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan, dan menandatangani surat pernyataan dengan menggunakan formulir Model C5,” jelas Syamsul.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Pusat Pemilu Akses Penyandang Cacat Happy Sebayang mengatakan, saat ini organisasinya telah mendesain alat bantu menandai bagi pemilih tuna netra. “Kita telah mendesain alat bantu untuk digunakan (pemilih tuna netra) sebagai alat bantu contreng anggota DPD,” ujar Happy.

Menurut Happy, tulisan braille yang ada template sama dengan tulisan yang ada di surat suara calon anggota DPD. “Nantinya surat suara dimasukkan ke dalam template, sehingga pemilih tuna netra bisa memilih calon DPD sesuai keinginannya. Setiap provinsi berbeda templatenya, disesuaikan dengan nama-nama anggota DPD di provinsi tersebut,” jelas Happy. Saat ini, ada sekitar 3,6 juta jumlah pemilih penyadang cacat yang akan mengikuti Pemilu 2009.

Lebih lanjut mengenai pemilih yang mempunyai keterbatasan fisik, Syamsul mengatakan, telah diatur dalam Peraturan KPU No.13/2009 pasal 30 dan 31. Pada Pasal 30 dinyatakan bagi pemilih tuna netra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain dalam memberikan suara, apabila diperlukan dapat dibantu oleh petugas KPPS atau orang lain atas permintaan pemilih yang bersangkutan (ayat 2).***


Peraturan Pemberian suara bagi Pemilih Penyandang Cacat di TPS

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perubahan Terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2009.

Pasal 30
(1) Dalam memberikan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berlaku bagi pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain.
(2) Pemilih tuna netra, tuna daksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain dalam memberikan suara Pemilu Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, apabila diperlukan dapat dibantu oleh petugas KPPS atau orang lain atas permintaan pemilih yang bersangkutan.
(3) Pemilih tuna netra sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam memberikan suara pemilihan umum Anggota DPD dapat menggunakan alat bantu tuna netra yang disediakan.

Pasal 31
(1) Atas permintaan pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Ketua KPPS menugaskan Anggota KPPS kelima dan keenam atau orang yang ditunjuk oleh pemilih yang bersangkutan untuk memberikan bantuan, menurut cara sebagai berikut :
a. bagi pemilih yang tidak dapat berjalan, Anggota KPPS kelima dan keenam membantu pemilih menuju bilik pemberian suara, dan pemberian tanda dilakukan oleh pemilih sendiri;
b. bagi pemilih yang tidak mempunyai keduabelah tangan dan tunanetra, Anggota KPPS kelima membantu melakukan pemberian tanda sesuai kehendak pemilih dengan disaksikan oleh anggota KPPS keenam;
(2) Bantuan orang lain atas permintaan pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, pemberian tanda dilakukan oleh pemilih sendiri.
(3) Anggota KPPS dan orang lain yang membantu pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan, dan menandatangani surat pernyataan dengan menggunakan formulir Model C5.
Pemilu 2009SocialTwist Tell-a-Friend

Tidak ada komentar:

Posting Komentar