Jumat, Maret 06, 2009

Desain 5 (lima) Uang Kertas Terbaru

Terhitung mulai tanggal 3 Maret 2009, Bank Indonesia mengeluarkan 5 (lima) Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait dengan penyempurnaan desain uang kertas.

“Penyempurnaan desain ini dilakukan dengan pertimbangan untuk lebih mengoptimalkan fungsi elemen pada desain uang kertas sebagai legal tender di Negara Kesatuan Republik Indonesia”, demikian disampaikan S. Budi Rochadi, Deputi Gubernur bidang Pengedaran Uang.

Materi pokok yang tercantum dalam perubahan desain tersebut adalah:
  1. Dicantumkannya tanda tangan Gubernur dan Deputi Gubernur Bank Indonesia yang masih aktif, tanpa menyebutkan nama penandatangan;
  2. Tahun pencetakan uang diletakkan pada bagian muka uang kertas rupiah di atas tulisan Dewan Gubernur;
  3. Tahun pengeluaran atau tahun emisi uang kertas rupiah pecahan 5000 diletakkan pada bagian muka uang di sebelah tulisan Perum Percetakan Uang RI IMP. Sedangkan untuk pecahan 10.000, 20.000, 50.000 dan 100.000 tahun pengeluaran atau tahun emisi diletakkan pada bagian belakang uang di sebelah tulisan Perum Percetakan Uang RI IMP.

“Seluruh pecahan uang kertas tersebut di atas yang dikeluarkan sebelum berlakunya PBI ini, masih tetap berlaku sebagai legal tender sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran. Sementara pengedaran uang desain baru dilakukan secara bertahap sebagaimana prosedur normal yang berlaku saat ini”, demikian ditegaskan S. Budi Rochadi.





Desain 5 (lima) Uang Kertas TerbaruSocialTwist Tell-a-Friend

Tidak ada komentar:

Posting Komentar